Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mudah Mencairkan Uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan 2015

Di kesempatan ini aku mau sharing cara mudah mencairkan uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Selain pernah mengurus pencairan uang JHT Jamsostek atau yang sekarang sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan punya sendiri, aku juga cukup sering diminta tolong orang untuk membantu mengurus klaim dana BPJS TK mereka. Saking seringnya, sampai ada yang tega menjulukiku calo Jamsostek. Tapi terserah. Yang penting aku niatnya membantu. Kalau kemudian ketika uang JHT-nya berhasil cair dan aku dikasih persenan, ya aku terima saja, kalau enggak ya berarti kebangetan. Haha!

Kebetulan aku tinggal di kampung yang di sekitarnya banyak ditumbuhi perusahaan-perusahaan perkebunan, sehingga cukup banyak warga kampung yang keluar masuk kerja di sana. Dan ketika ada yang keluar kerja, aku sering dimintai tolong mereka membantu mencairkan uang JHT Jamsostek-nya.

Membantu di sini maksudnya adalah mengantarkan mereka ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, memberi penjelasan tentang prosedur-prosedur yang harus dipenuhi, apa saja yang musti dibawa. Kalau pengambilan dana, itu hanya yang bersangkutan langsung yang boleh melakukannya. Tidak boleh dibantukan.

Mohon PERHATIANNYA teman-teman! Karena artikel ini aku tulis sebelum adanya peraturan baru 1 Juli 2015, walaupun sudah aku coba edit tapi mungkin artikel ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Tata cara dan persyaratan pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS TK terbaru sudah aku posting di artikel lain.

Silahkan dibaca: (Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%)

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru
Sebenarnya proses dan prosedur pencairan uang JHT BPJS TK sangat tidak sulit dan tidak butuh waktu lama, asalkan semua dokumen lengkap dan segala persyaratan terpenuhi. Satu jam beres kok. Asli!

Syarat-syaratnya seperti berikut ini:

1. Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Sebelumnya selama ini syarat minimal kepesertaan adalah 5 tahun, tapi peraturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan yang telah diresmikan pada 1 Juli 2015 kemarin, untuk bisa mencairkan uang JHT-nya, seseorang harus sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun. Dan itu pun yang bisa diklaim cuma 10% atau 30% dari total saldo JHT.

Cara dan syarat mencairkan dana JHT sebesar 10% sesuai aturan baru sudah aku tulis secara ringkas dan jelas di artikel lain. Silahkan dibaca: Inilah Cara Mencairkan 10% Saldo JHT BPJS TK/Jamsostek

Minimal 10 tahun itu bisa dihitung dari tanggal yang tercantum di Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)/BPJS TK. Bukan dihitung dari lamanya bekerja. Bukan juga dihitung dari awal bekerja. Sebab ada juga kasus buruh yang sudah berbulan-bulan bekerja, tapi belum juga terbit kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan-nya.

Aku ambil contoh, misalnya mulai awal 2005 Jabon diterima menjadi karyawan di PT. Cinta Sejati. Tapi entah kenapa, baru pada tanggal 10 November 2005, Jabon terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Lima tahun bekerja, Jabon dipecat karena dianggap mempermalukan perusahaan dengan memacari security kantor. Berhubung usia keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Jabon belum ada 10 tahun, maka dia belum bisa mencairkan uang JHT yang ada di saldo BPJS TK-nya. Beliau harus menunggu sampai setidaknya tanggal 10 November 2015.

Syarat tersebut merupakan syarat yang paling umum dan paling banyak diharuskan ketika orang hendak mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun pada kondisi-kondisi tertentu, uang JHT tetap bisa dicairkan walaupun belum memenuhi syarat itu. Artinya, walaupun kepesertaannya belum mencapai 10 tahun, uang JHT sudah boleh dicairkan.

Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Telah mencapai usia 56 tahun.
b. Meninggal dunia.
c. Cacat total tetap.
d. Meninggalkan NKRI untuk selama-lamanya.

2. Sudah tidak bekerja minimal 1 bulan.

Setelah berhenti bekerja, peserta BPJS TK yang ingin mencairkan uang JHT-nya juga harus menunggu setidaknya satu bulan dulu.

Misalnya lagi begini, karena mempertimbangkan etos kerja Jabon yang luar biasa, PT. Cinta Sejati tidak jadi memecat Jabon. Hingga pada akhirnya Jabon bekerja di sana sampai 12 tahun lamanya. Karena sudah bosan jadi buruh pabrik dan ingin kembali ke profesi lamanya sebagai model, Jabon pun berniat mengundurkan diri. Dan mulai tanggal 17 Agustus 2017, Jabon resmi sudah tidak bekerja lagi. Maka untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS TK-nya, Jabon harus menunggu sedikitnya satu bulan terhitung sejak tanggal terakhir bekerja. Itu artinya paling cepat tanggal 18 September 2017 klaim Jamsostek-nya baru bisa diajukan.

3. Sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.

Selain sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun, untuk bisa mencairkan uang JHT Jamsostek-nya, Jabon juga harus benar-benar jadi pengangguran dulu. Biarpun kemarin sudah mengundurkan diri di PT. Cinta Sejati, tapi kalau kemudian pindah kerja ke PT. Bengkel Cinta, maka Jabon tidak akan bisa mengklaim dana BPJS TK-nya. Tidak akan! Karena kalau pindah kerja berarti akun BPJS TK milik Jabon masih aktif.

Tapi dalam peraturan baru yang telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015, seseorang yang masih aktif bekerja di perusahaan tetap boleh mencairkan uang JHT-nya. Dengan syarat orang tersebut sudah menjadi peserta Jamsostek setidaknya 10 tahun. Dan uang yang bisa dicairkan dibatasi hanya sebesar 10%, atau boleh 30% kalau uang tersebut akan digunakan untuk pembiayaan rumah. Tapi bagi yang sudah berusia di atas 56 tahun, dana JHT boleh dicairkan seluruhnya, walaupun orang tersebut masih aktif bekerja.

4. Nama dan tanggal lahir harus sama di semua dokumen.

Misalnya nama komplit Jabon ialah James Bon, dengan tempat tanggal lahir, Jember, 5 Mei 1980. Maka di setiap dokumen seperti kartu anggota Jamsostek, surat rekomendasi perusahaan (paklaring), KTP dan Kartu Keluarga harus tertulis seperti itu juga. Typo satu huruf saja pada nama lengkap bisa menyulitkan. Apalagi ada kesalahan fatal seperti berbeda tempat tanggal lahir, bisa-bisa klaim uang JHT akan ditunda sampai ada koreksi dari pihak-pihak yang terkait.

5. Memiliki buku tabungan sendiri.

Beberapa bulan lalu, saldo JHT di bawah 10 juta masih bisa dicairkan secara tunai. Tapi peraturan baru sudah mewajibkan calon penerima dana JHT untuk memiliki buku tabungan sendiri. Tidak boleh buku orang lain meskipun itu keluarga sendiri.

Tapi tidak perlu cemas, biasanya kantor BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan bank-bank tertentu. Jadi bagi yang belum memiliki buku tabungan, akan dibuatkan langsung dan uangnya nanti akan ditransfer ke sana.

Demikian syarat-syaratnya. Sementara untuk berkas-berkas yang musti harus dibawa adalah:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Jika kartunya hilang bisa diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Baca ulasannya: (Cara Mencairkan Uang Jamsostek Jika Kartu Persertanya Hilang)

2. Surat rekomendasi atau surat referensi dari bekas perusahaan tempat bekerja, beserta fotocopy-nya satu lembar. Tidak harus surat rekomendasi. Paklaring atau surat pengalaman kerja juga boleh.

3. KTP asli dan fotocopy satu lembar.

4. Kartu keluarga asli dan fotocopy satu lembar.

5. Buku tabungan asli dan foto copy.

6. Materai 6000 satu lembar.

Baca Juga: (Tanya Jawab Seputar Pencairan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan)

Kalau semua persyaratan dan dokumen di atas sudah terpenuhi, Insha Allah dana JHT bisa dicairkan dengan lancar. Segera saja mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah teman-teman. Untuk daerahku, Pekanbaru, kantornya ada di Jalan Zainal Abidin No. 26. Kantornya besar dan petugasnya banyak, sehingga tidak perlu antrian yang lama. Tapi sayangnya, kalau bukan orang yang paham dengan sudut-sudut kota Pekanbaru, tidak mudah menemukan tempat tersebut. Yang paling gampang adalah kantor yang di ada Panam, tepatnya di Jalan H.R Subrantas No. 41.

Sebaiknya datang pagi-pagi supaya antriannya tidak keduluan ayam. Nanti di sana, akan ada petugas yang memberikan beberapa berkas, berupa cek list kelengkapan berkas, formulir pencairan JHT (Jaminan Hari Tua), dan surat pernyataan sedang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan manapun. Isi dan tanda tangani semua berkas tadi. Untuk surat pernyataan tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan manapun, wajib ditandatangani di atas materai.

Jangan sungkan bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang membingungkan. Setelah itu susun semua berkas-berkas yang telah diisi tadi, satukan dengan Kartu Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja, KTP, KK, beserta fotocopy-fotocopy-nya ke dalam satu map, lalu masukan map tersebut ke dalam dropbox yang telah disediakan.

Nanti akan ada panggilan untuk wawancara. Pertanyaannya biasanya seputar berapa lama bekerja, kapan terakhir terakhir kerja, gaji terakhir berapa dan pertanyaan lainnya yang tidak sulit untuk dijawab. Dan juga ada pertanyaan siapa nama ibu kandung.

Kemudian akan difoto sebagai bukti bahwa orang dalam foto tersebut sudah mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaannya. Setelah sesi pemotretan selesai, calon panerima uang JHT BPJS TK akan dipersilahkan kembali ke bangku antrian menunggu proses terakhir. Proses terakhirnya adalah pemberitahuan bahwa uang telah ditransfer, sekaligus pengembalian dokumen-dokumen yang asli.

Dengan demikian, segala proses pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek telah selesai. Cukup mudah bukan?

Dan supaya proses pencairan bisa berjalan lancar, mudah dan lebih cepat, teman-teman silahkan membaca: Tips Penting Dalam Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek 

120 komentar untuk "Cara Mudah Mencairkan Uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan 2015"

  1. Terima kasih infonya mas. Lengkap sekali. Kebetulan aku lagi membutuhkan ini...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama, Mbak. Semoga dana Jamsostek/BPJS TK-nya bisa dicairkan dengan lancar. :)

      Hapus
    2. Kalo yg issue peraturan 1 juli 2015 pencairan jamsostek harus bekerja 10 tahun benar nggak mbak, kl benar berarti benar-2 parah perubahan ini

      Hapus
    3. Itu benar sekali, Mas Hadi. Memang begitulah kenyataannya. Tapi masih pihak banyak yang protes dan keberatan dengan peraturan baru ini. :(

      Hapus
    4. Tidak harus 10 tahun bekerja, Mas Hadi. 10 tahun itu adalah masa keanggotaan kita dalam program Jamsostek/BPJS TK. Walaupun kita cuma berkerja 1 tahun, tapi pada saat masa keanggotaan kita nanti sudah mencapai 10 tahun, uang JHT bisa dicairkan. Usia keanggotaan bisa dihitung dari tanggal yang tertera di kartu Jamsostek. :)

      Hapus
    5. kalo misal saya sudah berenti kerja trs kerja di tempat lain dengan menggunakan no kartu BPJS yg baru apakah kartu BPJS saya yg lama bisa di cairkan ????

      Hapus
  2. mas, jika yang punya jartu sakit/cata, gimana? bisa diwakilkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya, seseorang yang mengalami cacat total tetap yang tidak memungkinkan untuk mendatangi kantor BPJS TK, pencairan JHT-nya bisa diwakilkan oleh ahli waris. Dengan syarat membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh si pemilik kartu BPJS TK, dan surat keterangan sakit dari kedokteran. Tapi entah kalau sekarang peraturannya sudah berubah. Biar lebih jelas, Mbak Leni hubungi saja lewat telepon kantor BPJS TK di daerah Mbak.

      Hapus
    2. Saya mau tanya klo punya 3kartu beda perusahaan apa bisa d cairkan 33 nya?

      Hapus
  3. Harus jadi anggota minimal 10 tahun? Itu namanya NGGAK GAMPANG gan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Gan. Bener banget. Itulah kenapa dinamakan JHT alias Jaminan Hari Tua, maksud pemerintah adalah uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan di hari tua pasca berhenti berkerja. Mungkin karena itu syarat pengambilannya diubah menjadi lebih lama, yaitu minimal 10 tahun.

      Saya sendiri seandainya seorang karyawan, pasti juga keberatan dengan peraturan baru ini, Gan. :)

      Hapus
    2. Mas Ari, klo full jobless blom genap 10th jd peserta BPJS ketenagakerjaan, apakah bisa klaim saldonya secara full? Mohon info

      Hapus
    3. Mas Ari, klo full jobless blom genap 10th jd peserta BPJS ketenagakerjaan, apakah bisa klaim saldonya secara full? Mohon info

      Hapus
  4. palelopeyang masbro, ini peraturan pemerintah yang baru itu 10taun merugikan, kita dukung peraturan lama, yang 5tahun 1 bulan sudah bisa diambil.
    anda ini ga suka rakyat sejahtera ya, jgn ikut mendorong kebijakan yang cacat macam gini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehehe perasaan saya tidak ada menunjukan sikap mendukung peraturan baru tersebut. Coba baca komentar saya di atas, saya malah keberatan. :)

      Hapus
    2. kurang minum aqua kali dia he he he

      Hapus
    3. Buru2 nyalahin orang'....ini orng kayknya gk paham bahasa indonesia,malh nuduh housenya macm2...makanya dibaca dlu...klu mau komen pedass** bsa hancurr negara klu isinya org2 spti ini**mksh infonya ms arizuna....krna besok sy jg mau ngurus klaim jht di madiun.....

      Hapus
  5. Klo saya punya kartu jamsostek yang lama gimana ya...?

    BalasHapus
  6. Karena yang lama sudah habis kontrak... Trus sekarang saya kerja di perusahaan baru dan mendapat kartu bpjs yang baru pula... Itu gimana ya...? Mohon klo ada yg bisa bantu infonya... Thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum bisa dicairkan itu, Mas. Salah satu syarat untuk mencairkan uang JHT adalah sudah tidak bekerja pada perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS TK. Nanti setelah Mas tidak bekerja lagi, dua-duanya bisa dicairkan secara bersamaan.

      Hapus
  7. yang ane harap si semoga program pemerintah ini bisa berjalan dengan ketetapan yang ada dan tidak merubah rubah peraturan dan yang telah di tetapkan karena apabila berubah ubah yang di khawatirkan terjadi perbedaan pendapat dll,,,akhirnya program tidak berjalan dan dapat merugikan peserta yang ada,,,SEMOGA DAPAT MEMBANTU di hari tua nanti...amin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin. Bener, Gan. Peraturan sudah beberapa kali berubah-ubah, sudah begitu tanpa ada sosialisasi yang tepat, sehingga kerap membuat jengkel para peserta BPJS TK yang sudah capek-capek mendatangi kantor BPJS TK. :)

      Hapus
  8. punya 2 kartu, yang satu aktif n yang satu tidak.. yg aktif sampai saat ini msh dipakai dgn perusahaan baru saya. dan yang tidak aktif ini sdh dari 4 tahun lalu tidak aktif dan jatuh 5 thn nya bulan juli ini, apa bisa dicairkan? sedangkan saya kerja dengan kartu jamsostek yg lain..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggak bisa itu, Mas. Kan sekarang syarat kepesertaannya bukan lagi 5 tahun, tapi 10 tahun. Kalaupun sudah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun, tetap tidak bisa dicairkan sepenuhnya, hanya 10% atau boleh 30% kalau untuk biaya pembuatan rumah. Soalnya Mas masih bekerja di perusahaan yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS TK. Untuk bisa mencairkan 100%, Mas harus sudah berhenti bekerja di perusahaan.

      Hapus
  9. Mas saya sudah tidak bekerja diperusahaan manapun alias pengangguran tp saya datang kekantor jamsostek/bpjs utk cairin uangnya ditolak katanya tunggu sampe 5 tahun keanggotaan mohon pencerahannya mas bro terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau boleh tahu kapan Mas Budi mendatangi kantor BPJS TK? Soalnya sejak 1 Juli 2015 kemarin syarat keanggotaan minimal harus sudah 10 tahun, bukan lagi 5 tahun. Memang begitu peraturannya, Mas. Tunggu saja. Uang kita nggak bakalan hilang kok, malah makin bertambah dari bunga saldo JHT kita...

      Hapus
  10. terimakasih info nya mas bro, satu hari udah bisa cair ya, kemaren di Palangkaraya sodara saya mesti nunggu beberapa minggu setelah berkas masuk. mudahan ntr pas giliran aku yang ngajukan bisa beres 1 hari :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amiin, Mas.

      Pengalaman saya berkali-kali mengantarkan teman mencairkan uang JHT BPJS TK/Jamsostek, asalkan semua syarat-syarat sudah terpenuhi, berkas-berkas lengkap, serta data-data di dalam berkas tidak ada kekeliruan, uang JHT akan cair paling telat 5 jam. Seringnya cuma antara 1 sampai 3 jam. Tergantung antrian sih.

      Hapus
  11. mas saya mau nnya nih..
    saya punya kartu jamsostek dngan masa kepersertaan 3 tahun.. kalo saya mau cairkan dana JHT nya dengan surat rekomendasi dari perusahaan tmpat saya bekerja bisa gk ya ? kebetulan saya baru 2 bulan resign..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena mas Chandra resign sebelum 30 Juni 2015, berarti uang JHT masih bisa dicairkan mengikuti peraturan lama, yaitu 5 tahun masa kepesertaan plus masa tunggu 1 bulan. Karena sekarang masa kepesertaan mas Chandra baru 3 tahun, berarti Mas harus menunggu 2 tahun lagi...

      Hapus
  12. Mas Arizuna Zukirama.
    mau tanya tentang wacana baru pengklaiman dana JHT BPJS/Jamsostek bisa di cairkan setelah sebulan berhenti bekerja dari perusahaan.
    apa itu peraturannya sudah resmi atau hanya wacana..?
    jika tidak, kapan peraturan itu mulai berlakunya ya mas..?
    Thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan wacana itu, Mas. Itu memang salah satu syarat mutlak dan sudah ada dari dulu. Dulu sekitar tiga tahun lalu malah harus berhenti bekerja minimal 6 bulan dulu, sekarang 1 bulan saja berhenti kerja sudah bisa mencairkan uang JHT Jamsostek.

      Tapi juga harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya dulu, seperti sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS TK minimal 10 tahun dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan berupa KPJ, KTP, KK, Paklaring dan buku tabungan. Kalau belum memenuhi syarat-syarat tersebut, uang JHT tetap belum bisa dicairkan. 1 bulan berhenti bekerja itu adalah masa tunggu, setelah syarat-syarat lain sudah terpenuhi...

      Hapus
  13. mas mau bertanya untuk poin :
    Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

    a. Telah mencapai usia 56 tahun.
    b. Meninggal dunia.
    c. Cacat total tetap.
    d. Menjadi PNS atau TNI/POLRI
    e. Meninggalkan NKRI untuk selama-lamanya.

    apabila menjadi PNS apakah bisa melakukan pencairan, kebetulan tadi saya telp ke Call center nya dan diinfomasikan masih belum bisa, karena harus menunggu 10 tahun

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masa begitu sih, Mas? Kalau yang mengatakan itu call center kemungkinan besar itu memang benar. Tapi untuk lebih memastikan Mas Deni coba hubungi call center BPJS TK pusat, (021) 5207797. Kalau Call Center kantor cabang kadang berbeda-beda keterangannya.

      Nanti saya akan coba cari info. Kalau memang benar berubah peraturan pencairan untuk peserta BPJS TK yang menjadi PNS/TNI/POLRI, berarti saya juga harus merevisi artikel ini....

      Hapus
  14. mas saya baru 5thn ikut kepesertaan jamsostek. saya resign tahun kmaren bulan september.. kira" saya bisa klaim gak ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, Mas. Karena Mas resign sebelum 30 Juni 2015, jadi Mas Ozzy masih boleh mencairkan uang JHTnya. Tapi syaratnya saat ini Mas Ozzy sedang tidak bekerja di perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS TK alias pengangguran..

      Hapus
  15. klo aku jd peserta jamsostek dr th.2001 bekerja selama 7th di PT.Pertama, dan jamsosteknya sdh cairkan. Lalu saya bekerja lg di PT.Kedua selama 4th dgn jamsostek baru, dan blm di cairkan, kemudia saya bekerja lg di PT.Ketiga selwma 2th dgn jamsostek yg baruu lg dan blm dicairkan. Dan skrg saya sdg tdk berkerja. Nah yg mauu sy tanya, keanggotaan saya di jamsosktek itu terhitung kpn ya Mas...? dr awal pembuatan atau gimana gitu...??? saya butuh skali jwbn nya Mas, terimakasih sblmnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk kartu yang pertama sudah bisa dicairkan itu, Mbak. Berdasarkan cerita Mbak, saya yakin untuk kartu yang pertama sudah lebih 5 tahun, jadi sudah bisa dicairkan. Untuk kartu yang kedua belum bisa...

      Dulu bagi yang punya kartu Jamsostek lebih dari 1, ketika salah satu kartu sudah memenuhi syarat masa kepesertaan, maka semuanya bisa langsung dicairkan bersama-sama. Tapi sekitar tahun 2014, cara itu sudah tidak bisa lagi. Tiap kartunya harus memenuhi syarat kepesertaan masing-masing...

      Hapus
  16. 10 tahun?Gila..!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begitulah, Gan. Aneh pemerintahan kita ini...

      Hapus
  17. saya, sudah tidak bekerja 1,5 tahun yang lalu, tgl kepesertaan di kartu jamsostek 1 Juli 2010, menurut aturan lama 1 Agustus 2015 JHT saya sudah bisa dicairkan.. 5 Juli saya ke BPJS Langsa -Aceh sudah 3 x terhitung Jum'at 31 Juli 2015 dengan membawa print out berita dari media electronik sebagai bahan pendkung , petugasnya tetap tidakbisa mencairkan, katanya menunggu edaran resmi dari pusat.. gimana solusinya mas?...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kok bisa gitu, Mas? Padahal itu sudah diumumkan oleh menteri ketenagakerjaan, bahwa yang sudah berhenti bekerja sebelum 30 Juni 2015 masih bisa mencairkan JHT mengikuti peraturan lama. Dari cerita Mas, memang benar seharusnya 1 Agustus 2015 sudah bisa diklaim. Coba Mas hubungi saja call center kantor BPJS TK Pusat...

      Hapus
    2. Terimakasih tanggapannya mas,call center pusat juga sudah saya hubungi jawabannya malah usia 56 th nanti saya baru bisa dicairkan... alasannya mereka hanya bisa cairkan yang usia kepesertaannya 5 th dan 1 bln pas di 30 juni... apakah ada yamg lain bernasib seperti saya dan sdh shar ama mas...saya sdh mengulangi beberapa kali kepada petugas dan menunjukkan tulisan dari instansi terkait " bahwa aturan yang baru ini, hanya berlaku bagi peserta aktif.." ( eh.. mereka tetap kukuh)padahal uang itu, akan saya gunakan untuk kegiatan pendidikan mengaji, bahasa dan seni bagi anak2 di desa saya, bebas ... tanpa pungutan..baground saya di humanitarian responce, jadi sebenarnya gak nyaman juga...jika a harus berurusan tapa regulasi yang pas seperti saat ini...tolonglah mas tanyakan ke call center or ada contac person di BPJS pusat, banagamana sebenarnya atas masakah saya ini...

      Hapus
    3. Saya juga sudah berkali-kali nanya langsung ke pihak BPJS TK melalui fanpage resmi mereka, Mas. Pertama kalinya saya nanya apa benar yang sudah berhenti kerja sebelum 30 Juni 2015 bisa mencairkan JHT mengikuti peraturan lama, mereka jawab iya bisa. Kemudian saya nanya lagi kalau yang berhenti kerja setelah 30 Juni 2015 gimana? Mereka jawab menunggu keputusan resmi pemerintah dulu. Trus tadi siang saya nanya lagi seperti pada kasus Mas Lppk. Kenapa ada yang sudah berhenti kerja sebelum 30 Juni, tapi kok belum bisa mencairkan JHT? Kalau ternyata tidak bisa ngapain juga dibuat revisi?

      Tapi sampai saat ini mereka tidak membalas, Mas. Saya tidak bisa membantu yang lebih jauh, Mas. Saya rakyat biasa kayak Mas juga. Bukan pegawai BPJS TK..

      Hapus
    4. Trimakasih.... banyak... setidaknya saya sudah merasa memilki saudara sebangsa,yang berusaha membantu saya...yah... berdo'a juga mesti dibanyakin semoga pelayan2 di negeri ini lebih bijak..masak buat aturan; umur 56 th, cacat total or meninggal baru bisa nikmati uang sendiri... padahal pasal 33 UUD 1945 rakyat miskin itu ditanggung negara... eh... koq malah.. terbalik..ha...ha..

      Hapus
  18. mau tanya , bisa gak mencairkan bpjs di wakilkan suami, karna istri keluar negri dalam waktu yang lama ? dan di sini sedang ada kebutuhan medesak. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa, Mas. Pencairan JHT harus dilakukan oleh si pemilik kartu langsung, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Yang boleh diwakilkan hanya peserta BPJS TK yang sudah meninggal dunia...

      Hapus
  19. mau tanya tentang kabar terupdate tentang revisi pencairan dana jht yg kena phk atau resign itu gmn? beritanya langsung bisa dicairkan tanpa menunggu kepersertaan 10 tahun apa bener? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagi yang ter-PHK sebelum 30 Juni 2015, boleh mencairkan JHT mengikuti peraturan lama, yaitu masa kepesertaan minimal 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. Bagi pekerja yang ter-PHK setelah tanggal 30 Juni 2015, kabar yang beredar bisa dicairkan setelah satu bulan pemberhentian kerja. Tapi apakah harus memenuhi syarat masa kepesertaan atau tidak, sampai saat ini belum ada informasi yang jelas...

      Bahkan ketika saya tanya lewat fanpage BPJS Ketenagakerjaan, kata mereka masih menunggu keputusan resmi pemerintah....

      Hapus
  20. mau taya mba, kalau masa kepesertaan 5 tahun saya itu nanti bulan november 2015, apakah desember 2015 bisa diambil?
    saya sudah resign november 2014...mohon pencerahanny mba :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau mengikuti peraturan baru yang telah direvisi, seharusnya Mbak Bunga bisa mencairkan nanti. Tapi entahlah, sampai detik ini belum ada penjelasan yang benar-benar benar dan bisa dipercaya. Sebab ternyata ada juga kasus yang sudah berhenti bekerja sebelum 30 Juni 2015, ternyata tetap tidak bisa mencairkan JHT-nya...

      Hapus
  21. Fotocopyan dan berkas asli harus dibawa y?klo KK hanya fotocpian bisa g y?soalnya yg asli sdg dipkai utk perbaruan tmbh anggota kluarga baru(masukin nama anak)itu gimana y?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Mbak. Selain KK yang fotocopy-an, wajib melampirkan KK yang asli. Solusinya, tunggu saja sampai KK yang baru tersebut jadi...

      Hapus
  22. mas saya mau nanaya..?
    saya bekerja tanggal 09 agustus 2010 dan berhenti kerja di tahun 2013 lalu apa saat ini dana jamsostek saya udah bisa di cairkan...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum, Mas. Harus menunggu 10 tahun dulu. Jadi pada tahun 2020 nanti baru bisa. Sejak 6 Agustus kemarin, semua kembali ke peraturan 1 Juli 2015.

      Setidaknya itu peraturan yang telah ditetapkan saat ini. Entah ke depannya kalau ada revisi peraturan lagi..

      Hapus
  23. Mas mau tanya, saya punya 2 buah kartu jamsostek dari 2 perusahaan lama saya. Kartu pertama dari PT A aktif mulai bulan Juli 2005 non aktif 2009 dan kartu kedua dari PT B aktif bulan mei 2010 dan non aktif desember 2011. Saat ini saya bekerja di perusahaan yang tidak terdaftar dalam anggota BPJS TK (rencananya baru Januari 2016 perusahaan mendaftar ke BPJS TK). Apakah kedua kartu jamsostek saya tersebut bisa dicairkan dananya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum ada yang bisa, Mas. Sejak 6 Agustus kemarin, semua kembali ke peraturan 1 Juli 2015. Baru bisa mencairkan uang JHT ketika sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun, atau ketika peserta BPJS TK sudah berumur 56 tahun..

      Tapi entah nanti jika ada perubahan-perubahan peraturan lagi...

      Hapus
  24. terimakasih buanyak infonya....GBU

    BalasHapus
  25. Mas saya mao tanya neh,,saya bekerja dari agustus 2010 smp hbis kontrak 2013 dan bekerja diperusahan lain lg selama 1thn smp januari 2015..apakah ada yg bisa dicairkan..trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum ada yang bisa, Mbak. Mulai 6 Agustus kemarin, semua peserta BPJS TK yang mau mencairkan uang JHT-nya kembali mengikuti peraturan 1 Juli 2015. Yaitu sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun, atau nanti ketika sudah berusia 56 tahun...

      Terus terang saya sedih sekali melihat kasus-kasus kayak Mbak Sekar gini. Pekerja kontrak, tapi begitu habis kontrak belum bisa mencairkan uang JHT-nya gara-gara peraturan baru itu...

      Hapus
  26. Mas, mohon info. Apakah pencairan Dana JHT krn kondisi tertentu seperti menjadi PNS msh bisa dilakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk peserta BPJS TK yang berhenti kerja dari perusahaan karena menjadi PNS, TNI dan POLRI, sampai saat ini belum terbit tekhnis pencairannya. Sama kayak tekhnis pencairan 30% untuk biaya perumahan, sampai hari ini belum dirilis..

      Hapus
  27. Mas.. mw nanya ni di kartu jamsostek saya tertera 08-2010 saya bergabung..trus ane di phk tnggl 30juni 2015..dan smpe skrang bulan agustus ini saya blum dpet kerja..alias pengangguran..apakah sya bsa mencairkan yg 5thun itu yaa...?? Dan jga apa bsa di cairkan dengan full atau cma 10% yaa?? Mohin pencerahanx mas.. soalx ini lgi bangun rmah...lmyan bsa tambah tambah..terimah kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba dicairkan awal September nanti, Gan. Soalnya kemarin pemerintah sudah mengumumkan, para peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja, boleh mencairkan 100% uang JHT-nya..

      Hapus
  28. Baru mau di cairin nih jamsostek dari kantor lama :'( sedih dah gk bs di cairin harus nunggu 10 TAHUN dlu...
    Kenapa pemerintah yang di bilang pro rakyat jadi ke pro Kepemerintahan / politik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dicoba 1 September nanti, Mbak. Soalnya pemerintah kemarin sudah mengumumkan bahwa semua peserta BPJS TK boleh mencairkan semua uang JHT-nya, dengan syarat sudah berhenti bekerja bekerja dan masa tunggu 1 bulan. Tidak perlu lagi nunggu sampai 10 tahun masa kepesertaan..

      Hapus
  29. saya ikut jamsostek dr 2010 - 2015.. tp saya resign dr kerjaan tahun 2013, apakah bisa di cairkan ? soalnya ke anggotaan saya udah 5 tahun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menteri Ketenagakerjaan kemarin mengumumkan revisi peraturan 1 Juli 2015, yang isinya bahwa mulai awal september nanti peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja, boleh mencairkan uang JHT-nya secara penuh, tanpa mempermasalahkan usia keanggotaannya...

      Jadi berarti Mas Aditya bisa coba mencairkan awal september nanti..

      Hapus
  30. Good bgt artikel ny sllu merespon prtanyaan ...
    jd bnr2 berguna dan ak jd g perlu nnya lg coz prtanyaan ku udh dtnya org lain jd ak tggal baca de ...artikel ny bermanfaat bgt mksh ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Mbak. Tapi jawaban-jawaban saya di artikel ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Sebab peraturan BPJS TK berubah-ubah dalam dua bulan terakhir ini. Silahkan baca artikel lainnya untuk info terbaru.. :)

      Hapus
  31. Sy pernh bekerja di 2 pt kemudian pt pertama mendapatkan jamsostek dan tidak dapat paklaring di pt kedua tidak dapat jamsostek tetapi dapat paklaring apa sy bisa mencairkan jamsostek dengan menggunkan paklaring dari pt ke 2 tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk PT pertama bisa dicairkan, tapi tentu saja tidak bisa menggunakan paklaring dari PT ke 2. Silahkan urus dulu paklaring pada PT Pertama.

      Untuk PT ke dua, kenapa tidak dapat kartu Jamsostek? Memang tidak didaftarkan menjadi peserta atau sudah didaftarkan tapi kartunya belum diberikan? Pencairan JHT tidak bisa dilakukan jika tanpa kartu kepesertaan...

      Hapus
  32. mas bro, kalo mau nyairin 30% gimana? saya mau masih bingung untuk dokumen pendukung untuk perumahan nya... masa iya saya harus ngambil perumahan dulu...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya sampai hari ini, tata cara klaim JHT 30% untuk perumahan belum diresmikan ketentuan tehnis dan berkas-berkas apa yang harus disodorkan. Tunggu saja.. :)

      Hapus
  33. Klu msh blum genap 5thun dn sudah berhenti kerja... belum bisa di ambil donk ya . Pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, Mas. Artikel ini artikel lama saya tulis sebelum ada peraturan baru 1 september 2015. Sekarang ini, asal sudah berhenti kerja sedikitnya satu bulan, sudah bisa diambil, tidak tergantung masa kepesertaan..

      Hapus
  34. Mas skrg sy msh bekerja mau ambil yg 10% keanggotaan sdh 15 th, apakah nanti setelah pensiun umur 50 th bisa diambil sisanya secara full

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, Mas. Tidak perlu menunggu umur 50 tahun, di umur berapapun, setelah berhenti kerja minimal 1 bulan, uang JHT bisa diambil full..

      Hapus
  35. Mas klo mencairkan dana Jamsostek dengan memakai buku tabungan saudara atau kakak bisa ga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa, Mas. Harus buku tabungan atas nama sendiri. Hubungi saja kantor BPJS TK tempat Mas mau mengambil uang JHT, sebab di beberapa kantor cabang asalkan saldo masih di bawah 10 juta, masih memperbolehkan pencairan JHT secara tunai, tidak perlu via bank...

      Hapus
  36. Apa bisa klaim pencairan dana bpjs itu di wakilkan? Klo bisa apa syaratnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang bisa diwakilkan hanya untuk peserta BPJS TK yang mengalami sakit permanen, Mas.

      Hapus
  37. mau tanya saya ikut jamsostek bulan desember 2010 dan berhenti bekerja bulan februari 2013. yang saya pertanyakan apa nanti saya dapat mencairkan dana jamsostek dg peraturan lama atau malah ikut ke peraturan baru? terimakasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentu saja ikut peraturan baru yang 1 September, Mas. Dan asal persyaratn lengkap, punya Mas itu sudah bisa dicairkan...

      Hapus
  38. Mau tanya dulu gan...kmrin saya bekerja dr tahun 2010 bln juni taken kontrak perusahaan dan pada bulan januari 2015 perusahaan nya pailit alias bangkrut..nah saya sudah ga bekerja lagi dr bln januari tsb..kira2 bisa ga dicairkan? Syarat2 nya sudah lgkap smw..makasi

    BalasHapus
  39. gimna cara klau nama ktp beda dengan nama bpjs
    antara irwan T dengan Irawan T

    BalasHapus
    Balasan
    1. Buat surat keterangan koreksi beda data dari kelurahan, Mas.

      Hapus
  40. bener2 ini pemerintah bikin aturan yg menyengsarakan pekerja..tdk care,n ga pro bgt ama rakyat..jangan samakan pekrja biasa dg pns yg jika butuh uang bisa ngegunain SK dg mudah sbg jaminan..niat hati ingin ngegunain uang jamsostek pada bln agustus 2015 buat modal usaha,malah ada aturan kaya ****** ga bermoral..masa aku harus mati,cacad,or 65 tahun dlu..kburu ga kepake tuh duit..smoga presiden, pemerintah skrg dpt hidayah,n akhirnya masuk ke majalah hidayah dg tema"azab menyengsarakan rakyat"

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturan sudah berubah kok, Gan. Tidak seperti itu lagi. Baca-baca aja artikel-artikel saya. Banyak infonya...

      Hapus
  41. Assalamualaikum, admin mohon pencerhan, sy ingin bertanya, sy bkerja di BUMN sbgai tenaga kerja Outsorching terhitung bulan 4 th 2011 , KPJ sy trhitung bulan 5 th 2011 , pda saat sy cek online ,saldo akhir JHT per oktober 2015 hanya 1.2xx.xxx rupiah, apakah saldo itu terhitung dari thun 2011, sedangkan sy cek simulasi perhitungan JHT sy perbulan iuran ny 13x.xxx rupiah. Apa yg harus sy lakukan. Mhon bantuan admin , trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah Mas dari tahun 2011 itu sampai sekarang masih bekerja? Kalau iya,, mustahil jumlah saldonya cuma segitu. Konfirmasi ke perusahaan saja, Mas. Atau hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan pusat di nomor 1500910.

      Hapus
  42. selamat malam ..saya mau tya ..bias gak dana bpjs di cairkan di lain propinsi saya berdomisili di RIAU [ MANDAU BENGKALIS ] dan sya mau mencairkan di CEPU [ BLORA ] Jawa TEngah terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, Mas. Pencairan JHT bisa dilakukan di kantor cabang di seluruh Indonesia...

      Hapus
  43. mas mau nanya ni kali aja tau. saya udah resign hampir 2 bulan dan katanya perusahaan sudah melaporkan utk menonaktifkan bpjs saya ke bpjs, tapi sampai skrg status saya masih aktif jadi saya belum bisa mencairkan jht saya. ada saran gak mas? soalnya saya uber hrd perusahaan saya mereka bilangnya udah menghubungi ROnya baru nanti setelah proses rekonfirmasi akan dinonaktifkan, tapi kenapa lama sekali prosesnya.
    makasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cukup banyak kejadian seperti itu, Mas. Bukan hanya Mas saja. Memang begitu, perusahaan yang bertanggung jawab untuk penonaktifan kartu...

      Hapus
  44. Bro Arizuna, kartu jamsostek lama saya sdh dari thn.2008 dan sdh berhenti krj di kantor lama.
    Apakah bisa dicairkan waloupun kondisi skrng saya sdh krja di kantor lain dan didaftarin kartu jamsostek baru (khawatir ditolak karena tidak sedang menganggur dan jika mereka bisa check data saya di kartu yg baru)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum bisa, Bro. Memang begitu peraturannya. :)

      Hapus
  45. IBU GIMANA SOLUSINYA KALAU TAHUN LAHIR JAMSOSTEK SALAH.MOHON SOLUSINYA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Buat surat keterangan koreksi beda data dari kelurahan, Mas.

      Hapus
  46. Mas, mau nanya, klo ada salah satu syaratnya gx ada, sprt dr tmpt kerja yg dulu gx mau ngeluarin surat pengalaman kerjanya gmana? Status saya skrg pengangguran, gx kerja dmana2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Paksa aja supaya perusahaan mau membuatkan surat rekomendasi untuk pencairan JHT. Tanpa surat dari perusahaan yang menerangkan bahwa mbak pernah dan sudah berhenti di perusahaan tersebut, pengajuan klaim JHT akan ditolak, Mbak..

      Hapus
  47. Paklarin hilang, dan perusahaan udh tutup
    Apa ada solusinya?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Minta surat keterangan dari Disnaker setempat, Mas.

      Hapus
  48. Saya mau tanya jg mas, saya punya 2 kartu jamsostek. Kartu yg pertama adalah kartu jamsostek ketika saya msh status tenaga kerja kontrak di Pt. A. dan kartu saya yg kedua ketika saya sdh karyawan tetap di Pt. A jg. Yg mau saya tnyakan kartu pertama saya apa bisa di cairkan, krna sdh 5 tahun ketika awal januari 2015 kmrin. Dan status kontrak saya itu sdh putus ketika tahun 2012 yg lalu. Mohon pencerahan nya. Tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sekarang statusnya masih kerja dan menjadi peserta Jamsostek, tidak ada kartu yang bisa dicairkan, Mas. Kecuali kalau kartu yang pertama sudah berumur 10 tahun, itu bisa dicairkan, tapi hanya 10% atau 30%.

      Hapus
  49. mau tanya dong . saya hampir bekerja 2tahun ! dan dikartu bpjs saya tercetak tanggal 01-2014 klo misalkan seperti itu apa saya bisa mencairkan saldonya . dan saya melihat saldo terakhir sekitar 2,xxx,xxx . tolong info nya trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah saldo akhir tersebut bisa diambil/dicairkan mohon dibls trims :)

      Hapus
  50. maaf mau tanya, adek saya saya tenaga kontrak sudah 5th dan selama itu jg dibuatkan jamsostek kemudian berubah jadi bpjs tenaga kerja, tp nanti per tgl 1 maret sudah tidak dikontrak lg atas pemeritahuan perusahaan tmpt bkrjnya.. yg mau sya tnyakan apakah bisa dicairkan setelah masa kontrak habis? trimakasih mohon pencerahannya

    BalasHapus
  51. oh jadi pencairannya biasanya berapa lama bila sudah di proses ?

    BalasHapus
  52. mas mau nanya dong, kartu jamsostek sy terdaftar 09/2006 dan terhitung tgl 30 juni 2008 sy berhenti kerja,,,berarti saya bekerja sekitar 1 th 8 bln, dan sy pengangguran, itu dana jamsosteknya bisa dicair gak? kartu jamsostek ada, surat pengalaman kerja ada.

    BalasHapus
  53. Mas mau nanya dong kalau kita bekerja selama 6 bulan. Dan kita keluar dari kerjaan itu.apa bisa jamsostek kita di cairkan.mohon infonya

    BalasHapus
  54. selamat siang, saya mau nanyain pengajuan jht, pencairan jht nyabulan april 2016 bisa ngga kalau ngga pake surat dari depanker. tapi persyaratan sudah lengkap

    BalasHapus
  55. slamat siang om, saya mau tanya nih dan berhrap dapat jawaban, apa benar bagi karyawan yang masa kerjanya habis bulan okt, nov, dan des, Disuru menyertakan stempel/legalisir dari Depnaker domisili kerja?
    Kalo misalkan kita udah tidak tinggal di tempat domisisli dulu kita kerja lagi gmana cara dapetin legalisirnya? Apa bisa di legalisir di depnaker terdekat?

    BalasHapus
  56. Malam Bang maaf mutanya saya sudah resigt kerja sudah hampir 5th skarang mu klaim jamsostek tp terkendala buku tabunganya hilang, tp klau kartu ATM nya masih ada.... trimakasih mohonnpencerahan

    BalasHapus
  57. Mas mhonantuannya, gmana kalo krtu jamsostek hiang dan g tau nomornya

    BalasHapus
  58. saya punya kartu jamsostek tenaga kerja tetapi dihalaman depan tidak ada tanda tangan direksi pt.jamsostek(persero) hanya ada no peserta, tanggal masuk kepesertaan dan nama sedangkan halaman belakang tidak ada tanda tangan pemilik kartu apa bisa claim waktu pencairan dana setelah resign kerja kr saya liat di web bpjs tenaga kerjaan kartu saya berubah tidak ada keterangan jamsostek tetapi data semua sama seperti dijamsostek...

    BalasHapus
  59. Mas, Kalau karyawannya meninggal dan dia masih single, untuk pengurusan pencairan apakah harus di sertai surat ahli waris dari kecamatan juga atau cukup dengan membawa kartu keluarga saja, dan selain JHT yang didapat apa JKM juga dicairkan untuk ahli warisnya. terima kasih

    BalasHapus