Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peraturan Baru Pencairan JHT BPJS TK, Kebijakan Yang Kurang Bijak


Entah kenapa kisruh kebijakan di Indonesia ini kayak rauwis-uwis. Kisruh KPK, kisruh PSSI dan sekarang polemik peraturan baru pencairan uang JHT BPJS TK. Untuk masalah KPK aku sudah males mengikuti perkembangannya. Sementara untuk ribut-ribut soal sepakbola, yang berujung PSSI diganjar sanksi oleh FIFA, aku juga sudah bersikap: KUAREPMU! Bukan urusan saya. Toh saya memang tidak punya kapasitas untuk ikut campur persoalan itu, meskipun sebenarnya saya sangat menggemari sepakbola.

Lalu sekarang muncul kontroversi peraturan baru pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan, dari yang mulanya syarat kepesertaan hanya 5 tahun, naik 2 kali lipat menjadi 10 tahun! Itupun hanya boleh diambil 10% atau 30%. Kalau ingin mengklaim 100%, harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Tak ayal, aturan yang terkesan tiba-tiba itu sontak memancing emosi banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang demo, ada yang ngamuk di kantor cabang BPJS TK, ada yang bikin petisi menolak aturan baru itu. Ada juga yang melampiaskan kemarahan lewat sosial media dengan memaki-maki admin-admin fanspage dan twitter BPJS TK. Padahal para admin fanpage dan twitter itu tidak tahu menahu, mereka juga pekerja yang hanya menjalankan peraturan dari penentu kebijakan.

Info Terbaru JHT: (Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%)

Awalnya aku juga mengambil sikap 'sebodo teuing' dengan segala keriuhan itu. Meskipun sesekali aku dimintai tolong orang untuk membantu mengurus klaim uang JHT-nya, tapi secara pribadi aku sudah bukan lagi peserta BPJS TK. Uang JHT sudah aku cairkan beberapa tahun silam ketika badan itu masih bernama Jamsostek.

Tapi kecuekanku mulai terusik, setelah artikel di blog ini yang membahas tentang pengalaman mencairkan dana JHT BPJS TK mulai dibaca banyak orang, padahal di dalam artikel tersebut masih berpedoman dengan peraturan lama. Akhirnya aku edit lagi artikel tersebut mengikuti peraturan baru, supaya pengunjung bisa mendapatkan informasi yang relevan. Tapi baru beberapa hari diedit, tanpa sepengetahuanku peraturan baru BPJS TK ternyata sudah mengalami revisi. Yaitu bagi peserta BPJS TK yang sudah berhenti kerja sebelum tanggal 30 Juni 2015, tetap boleh mencairkan dana JHT dengan menggunakan peraturan lama. Tidak perlu mena'ati aturan baru yang harus menunggu sampai masa kepesertaan 10 tahun atau sampai berumur 56 tahun.

Sekitar dua minggu kemudian baru aku tahu soal itu. Akhirnya aku kelabakan nyari info sana-sini tentang revisi aturan baru tersebut. Soalnya gara-gara tidak tahu revisinya, aku sempat memberikan jawaban yang salah ketika ada pengunjung yang bertanya di komentar. Pusing! Belum lagi harus mengedit sekali lagi artikelnya. Dan kabar-kabarnya, peraturan hasil revisi itu belum final, masih ada kemungkinan berubah lagi! Berarti nanti harus ngedit-ngedit lagi. Baiyuuh!

Baca Juga: (Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK)

Memusingkan, bukan hanya bagi peserta BPJS TK, tapi juga bagi blogger-blogger yang menulis perihal pencairan dana JHT. Pasalnya harus bolak balik mengedit artikel. Ditambah harus rajin mengikuti perkembangan berita ini, supaya bisa menjawab jika ada komentar-komentar yang datang. Pusing!

Orang-orang yang berwenang menangani BPJS Ketenagakerjaan, mbok ya sebelum benar-benar memutuskan kebijakan itu survei dulu hingga ke pekerja-pekerja tingkat kuli. Jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang justru tidak bijak. Yang malah mendatangkan gelombang protes, umpatan dan makian, dan berujung revisi-revisi peraturan yang sudah terlanjur diumumkan.

Secara nggak semua pekerja di Indonesia ini kerja kantoran dan mandor, yang sanggup mengabdi bertahun-tahun pada perusahaan. Banyak pekerja-pekerja yang masih menjadi kuli kontrak. Banyak juga pekerja yang mendapat pekerjaan-pekerjaan yang tidak ringan dan harus banting tulang.

Coba sesekali blusukan ke perusahaan-perusahaan perkebunan sawit. Masuk ke lapangan. Tonton tuh bagaimana buruh-buruh pemanen kelapa sawit bermandikan keringat mengerahkan seluruh tenaganya, menurunkan buah demi buah, lalu mengeluarkannya ke jalan. Atau saksikan bagaimana tukang muat buah sawit bekerja tanpa hirau panasnya terik matahari, mengangkat buah sawit yang beratnya 40 - 100 kg ke atas bak truk yang tingginya 3 meter. Dan perharinya yang harus diangkut jumlahnya itu tidak sedikit tapi berton-ton. Coba bapak-bapak penentu kebijakan yang terhormat mencoba pekerjaan itu, nggak usah sampai 10 tahun apalagi 56 tahun. 10 hari saja, kayaknya bakal berak darah.

Pekerja-pekerja berat seperti itu jarang banget yang sanggup bekerja sampai 10 tahun, apalagi sampai umur 56 tahun. Alangkah sedihnya mereka, ketika keluar kerja dan ingin mengambil haknya di BPJS TK, harus menunggu sampai umur 56 tahun?! Belum lagi karena lamanya masa penantian, dokumen-dokumen yang diperlukan malah hilang atau lupa menyimpannya di mana. Dan kadang kejadian, orang yang kehilangan berkas-berkas persyaratan mengambil JHT, akhirnya pasrah saja membiarkan uang JHT-nya tak terambil. Soalnya males ribet dan mumet mengurus surat-surat yang hilang.

Dengan mengharuskan pekerja baru bisa mencairkan 100% uang JHT pada usia 56 tahun, ini bisa saja menghalangi seseorang untuk berwirausaha. Karena ada lho ya, orang-orang tertentu yang hanya ingin bekerja beberapa tahun saja, hanya untuk mengumpulkan modal. Lalu setelah tabungan cukup, ditambah uang JHT, ia akan berhenti kerja dan membuka usaha. Tapi dengan peraturan hanya boleh mencairkan seluruhnya JHT ketika sudah sudah berumur 56 tahun, ini malah kayak menyuruh rakyat untuk terus menjadi mental pekerja.

Kalau kebijakan menaikan harga BBM, walaupun banyak rakyat tidak setuju, itu masih bisa dimengerti karena memang mengikuti harga minyak dunia. Tapi kalau kebijakan membuat lebih lama seseorang bisa mengambil uang JHT, kok membuat saya gagal paham. Uang JHT itu kan murni uang pekerja, hasil dari pemotongan gaji ditambah iuran dari perusahaan tempatnya bekerja. Bukan uang negara! Malah negara udah dapat bagian sendiri dari pajak penghasilan pekerja.

Lha ini pekerja yang mau mengambil uangnya sendiri, tabungannya sendiri, hak-haknya sendiri, hasil keringatnya sendiri, kok malah dicegat dengan aturan baru harus menunggu sampai berumur 56 tahun. Atau jangan-jangan uang-uang para pekerja itu memang sengaja ditahan, buat diputar, dibisniskan. Ah embuh. Ini hanya pemikiran saya sebagai rakyat kecil dan bodoh.

Maaf jika ada kata-kata yang tidak berkenan. Salam. ^^

10 komentar untuk "Peraturan Baru Pencairan JHT BPJS TK, Kebijakan Yang Kurang Bijak"

  1. Apakah klaim jamsostek sampai dengan tanggal 30 Juni 2015, atau sebelum tanggal 30 Juni 2015? Bagaimana dengan karyawan yang di PHK per tanggal 30 Juni 2015? Mohon pencerahannya.

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagi yang sudah berhenti kerja sebelum 30 Juni 2015, uang JHT masih bisa dicairkan dengan peraturan lama. Yaitu dengan masa kepesertaan minimal 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. Dan itu boleh dicairkan kapan saja, yang penting semua syarat-syarat dan dokumen terpenuhi..

      Bagi karyawan yang di PHK setelah tanggal 30 Juni 2015, saya belum tahu pasti. Kabar-kabarnya boleh dicairkan setelah 1 bulan pemberhentian kerja. Tapi entah harus memenuhi masa kepesertan 10 tahun atau tidak saya belum tahu, soalnya pihak BPJS TK juga sampai hari ini belum mengumumkan keputusan resmi...

      Hapus
    2. mba , gimana kalo yang udah 4th sudah tidak kerjalagi, apakah jamsosteknya masih bisa di cairkan ??

      Hapus
    3. @Ofik... Bisa dong. Mau berapa tahunpun sudah berhenti kerja, uang JHT bisa diambil. Itu uang Anda..

      Hapus
  2. Kartu kpj saya hilang mau mengajuhin jht 10% ga bisa,padahal saya udah bawa copyinnya kpj dan surat kehilangan dr kepolisian.tetep suruh bikin yg baru.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pencairan JHT 10% diperuntukkan bagi peserta yang masih aktif bekerja. Karena Mas mencairkan JHT dalam kondisi masih aktif menjadi peserta BPJS TK, memang harus membuat kartu baru lagi jika kartu hilang...

      Hapus
  3. Maaf sy kemarin ke bpjs kelapa gading, disana sy ketemu security dan hanya di kasih form pencairan dana jht, setelah itu si security hanya menulis di atas form yg dikasih kesaya untuk tgl datang kembali untuk pencairannya, disitu ditulis tgl 25 november 2015,tapi kenapa hrs tunggu lg 2 bulan tanpa kejelasan yg pasti? Padahal saya sudah resign dr 1 agustus 2015 , mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berarti peraturan antri di kantor BPJS TK kelapa gading memang begitu, Mas. Itu karena antriannya padat..

      Hapus
  4. Kalo mewakilkan mengambil surat paklaring gimana ? Bisa ga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau cuma tinggal mengambil sih bisa diwakilkan. Tapi kalau mengurus saya rasa harus langsung datang...

      Hapus