Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru

Sebenarnya pada artikel sebelumnya saya sudah membahas cara mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar 10%, namun karena artikel tersebut saya posting sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015, jadi postingan tersebut sudah tidak bisa sepenuhnya dijadikan pedoman. Maka dari itu, pada kesempatan ini saya akan mengulas tata cara mencairkan uang JHT sebesar 10% atau 30% terbaru.


Sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% atau 30% berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan syarat usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun. Tapi sekarang klaim JHT 10% dan 30% tersebut hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan pencairannya hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan. Tidak boleh dua-duanya.


Ketika sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Pencairan selanjutnya adalah klaim JHT penuh alias 100%, dan itu bisa dilakukan ketika peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja minimal sebulan, atau ketika sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), atau mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.

Syarat untuk mencairkan uang JHT sebesar 10% atau 30% adalah:

1. Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

2. Masih aktif bekerja di perusahaan.

Sementara dokumen-dokumen yang harus dibawa dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% adalah:

Untuk klaim saldo JHT 10%:

1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.

2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.

3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

5. Buku Tabungan.


Untuk klaim saldo JHT 30%:

1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.

2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.

3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

5. Dokumen Perumahan.

6. Buku Tabungan.


Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa untuk pencairan JHT setelah 10 tahun masa kepesertaan. Sayangnya pencairan JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%. 

Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian bagi pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta sampai Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara pekerja yang saldo JHT-nya sudah lebih setengah milyar, tarif pajaknya adalah 30%.

Tapi jika pekerja tidak pernah mencairkan JHT karena 10 tahun kepesertaan ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, hanya dikenakan pajak sebesar 5%.

Demikian saja ulasan singkat saya tentang pencairan saldo JHT 10% dan 30% untuk pekerja yang sudah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga membantu teman-teman yang membutuhkan informasi ini. Lebih dan kurang saya selaku administrator blog ini meminta maaf yang sebesar-besarnya. ^^


27 komentar untuk "Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru"

  1. oh jadi itu yaa caranya, akan saya kasih tau sama sodara cara mengklaim uang di BPJS :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Mbak. Ke tetangga-tetangga yang lain juga. :)

      Hapus
    2. kalo pengajuan 10% aku sejak tgl 27 oktober sampai sekarang kok belum cair kira2 ada masalah apa ya..trims infonya.

      Hapus
  2. Dokumen perumahan yang dimaksud apa ya pak? Bgm dgn yg sudah punya KPR apakah bisa mengajukan ini juga, kalau ada infonya mohon dishare ya pak. Terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya juga kurang begitu paham, Mbak. Apa saja dokumen perumahan yang harus dibawa. Nanti saya cari info dulu. Setelah dapat pasti saya share di sini.. :)

      Supaya dapat jawaban pasti, coba Mbak hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

      Hapus
  3. Itu bisa claim 100% ya meskipun belum umur 56 tahun, syaratnya sudah berhenti kerja selama 1 bulan..

    BalasHapus
  4. Itu bisa claim 100% ya meskipun belum umur 56 tahun, syaratnya sudah berhenti kerja selama 1 bulan..

    BalasHapus
  5. Pak, Klo Saldo JHT saya 90Jt dan akan dicairkan 30%, berapa pajak yg harus saya bayar ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam,
      Kalau boleh saya bantu jawab.
      (1) Untuk pengambilan dana JHT 30% maka akan dikenakan pajak progresif 5% dari total dana yg diklaim (yaitu 30% tersebut).
      (2) Setelah pengambilan dana JHT 30% ini maka pencairan JHT hanya setelah kita berhenti atau usia 56 atau cacat total. Dan pajak progresif akan dikenakan sesuai aturan pajak progresif yg telah dijelaskan diatas yaitu 5% / 15% / 25% / 30%
      (3) Tambahan apabila dana JHT tidak pernah diambil sampai dengan kita pensiun usia 56 atau cacat atau berhenti bekerja maka berapapun besaran dana JHT kita hanya dikenakan tarif pajak 5%.

      Hapus
  6. Maaf pak mau nanya....klo dana yang di cairkan tidak sesuai ngeklaimnya kemna ya....soalnya pencairan 10 % yang saya klaim tidak sesuai dngan yang tertera di saldo....saldo saya 22 jta klo hitungan 10% krang lbih 2,2 jta tpi dana yang saya terima cuma 1,1jt .mohon pencerahannya

    BalasHapus
  7. pajak 5% itu dari total saldo jht atau dari total yang akan di klaim (10/30%) ya mbak???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam,
      Kalau boleh saya menjawab pajak progresif dikenakan dari total yang akan diklaim (10%/30%) bukan dari total saldo JHT yg ada.
      Semoga dapat membantu

      Hapus
  8. apakah bisa klaim yang 30% digunakan unutk renovasi rumah ?
    kalau bisa apakah kita harus menyertakan perincian dari biaya renovasi tsb ?

    BalasHapus
  9. Gan, kalau nomor KTP dan nomor yang tetera di kartu Jamsostek berbeda apa ada konsekuensinya ya? karena nomor KTP saya yang lama sudah digantikan ama yang baru/ganti domisili

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya coba bantu jawab pak.
      Sebaiknya antara KTP dan nomor yang tertera di jamsostek serta biodata lainnya harus dipastikan sama, jika tidak maka biasanya akan menemukan kesulitan ketika proses pencairan, data KTP juga harus dipastikan sama dengan KK, akta kelahiran dan juga izajah terakhir, pengalaman dari seorang teman jika di berkas tidak ada kesesuaian data walaupun berkas lengkap tetap akan terjadi penolakan. lebih baik dari sekarang segala sesuatunya di bereskan. agar lebih mudah dikemudian hari melakukan pencairan

      Hapus
  10. Ada yang bilang masa keanggotaan 5th sdh bisa ambil, bener gak ya?

    BalasHapus
  11. Saya keanggotaan udah sejak2007 tapi ga ada packlaring,apakah bisa dicairkan?

    BalasHapus
  12. Saya udh ambil yg 10%...klo mau ambil yg 30% utk perumahan bisa ga pak...mohon pencerahannya

    BalasHapus
  13. Enter your comment...klo Sekarang masih bisa Ъќ pengambilan bpjs yg 10% sama 30%

    BalasHapus
  14. Untuk pencairan 30% dokumen perumahan apa saja yg di bawa...trus berapa lama prosesnya

    BalasHapus
  15. gmna pa cara'y klw pengambilan 30%..tapi saya ga pnya dokumen perumahan...karna saya tingal di tanah yg mash hak milik orang tua saya....

    BalasHapus
  16. Mau tanya pak admin, apakah pencaiaran secara online sudah berlaku? Bagaimana caranya? Kalau sy lihat di web nya tersedia, tapi pas di coba tdk berhasil. Terimakasih

    BalasHapus
  17. Klo sya mau ambil yg 10% , di kenakan pajak progresif 5%, pajak 5% ini di ambil dri total saldo yg ada atau yg kita klaim 10% ini

    BalasHapus
  18. Dan klo sudah kita klaim 10%, nnti bila kita sudah tidak lg bekerja atau pensiun, dan mau di ambil 100% jht nya apakah di kenakan lg pajak progresif nya,, misalkan pas mau di ambil 100% saldo nya ada 100 jt apa kah pajak progresif nya sma di kena kan 5% jga.. Terima kasih

    BalasHapus