8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ketika tiba di kantor BPJS TK, sebelum uang JHT benar-benar bisa kita terima, kita harus melewati beberapa tahap terlebih dahulu. Tapi tidak perlu kuatir, tahap-tahap yang akan dilewati tidak berat dan bukan bermaksud mempersulit kita untuk mengambil hak kita. Tahap demi tahap tersebut diberlakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan semata-mata untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh orang yang tepat.
8 langkah ini bisa dijadikan ancang-ancang atau pun persiapan bagi teman-teman peserta BPJS TK/Jamsostek yang berencana mengambil uang JHT-nya. Udah pada tahu kan? Mulai tanggal 1 September 2015, bagi yang sudah berhenti bekerja uang JHT akan dibayarkan penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan juga tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.
Baca Juga: (Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Lewat SMS)
Baiklah tanpa perlu memperpanjang ceramah, langsung saja aku jabarkan kedelapan tahab tersebut,
1. Cek Kelengkapan Dokumen
Tahab paling pertama adalah pemeriksaan dokumen. Biasanya ini dilakukan oleh petugas satpam dengan menggunakan map ceklis. Apakah berkas-berkas sudah lengkap dan terfotocopy semua atau belum. Jika ada satu saja dokumen yang kurang, petugas security tidak akan meloloskan kita ke tahab selanjutnya. Kita akan disuruh pulang untuk melengkapi dokumen yang kurang. Juga jika ada dokumen yang belum difotocopy, petugas security akan menyarankan kita untuk memfotocopy terlebih dahulu.
Baiklah tanpa perlu memperpanjang ceramah, langsung saja aku jabarkan kedelapan tahab tersebut,
1. Cek Kelengkapan Dokumen
Tahab paling pertama adalah pemeriksaan dokumen. Biasanya ini dilakukan oleh petugas satpam dengan menggunakan map ceklis. Apakah berkas-berkas sudah lengkap dan terfotocopy semua atau belum. Jika ada satu saja dokumen yang kurang, petugas security tidak akan meloloskan kita ke tahab selanjutnya. Kita akan disuruh pulang untuk melengkapi dokumen yang kurang. Juga jika ada dokumen yang belum difotocopy, petugas security akan menyarankan kita untuk memfotocopy terlebih dahulu.
Dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dan difotocopy itu adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek/BPJS TK.
2. Paklaring.
3. KTP atau SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, petugas satpam akan memberikan formulir pencairan JHT. Isi formulir tersebut dengan data-data yang benar. Jangan segan bertanya kepada petugas satpam jika ada hal-hal yang tidak dimengerti dalam pengisian formulir.
3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja.
Selain mengisi formulir permohonan pencairan JHT, kita juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Surat tersebut kemudian ditandangani di atas materai Rp. 6000.
4. Letakkan Dokumen ke Dalam Dropbox.
1. Kartu Peserta Jamsostek/BPJS TK.
2. Paklaring.
3. KTP atau SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, petugas satpam akan memberikan formulir pencairan JHT. Isi formulir tersebut dengan data-data yang benar. Jangan segan bertanya kepada petugas satpam jika ada hal-hal yang tidak dimengerti dalam pengisian formulir.
3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja.
Selain mengisi formulir permohonan pencairan JHT, kita juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Surat tersebut kemudian ditandangani di atas materai Rp. 6000.
4. Letakkan Dokumen ke Dalam Dropbox.
Setelah ceklis kelengkapan berkas, mengisi formulir permohonan klaim JHT dan menandatangani surat pernyataaan tidak bekerja, masukan semua berkas-berkas tersebut ke dalam sebuah map. Lalu letakkan map tadi di dalam dropbox yang telah disediakan, untuk nantinya dicek oleh petugas pemeriksa dokumen.
5. Ambil Nomor Antrian.
5. Ambil Nomor Antrian.
Ketika meletakkan dokumen di dalam dropbox, jangan lupa mengambil nomor antrian yang ada di bawah dropbox. Setelah itu, silahkan duduk di kursu tunggu menunggu pemanggilan untuk proses selanjutnya. Pemanggilan berurutan sesuai dengan nomor antrian yang didapat.
Baca Juga: (Padatnya Antrian Pencairan JHT di Kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan)
6. Verivikasi Data Diri.
Tahap berikutnya adalah verivikasi data diri. Kita akan dipanggil oleh petugas pelayanan klaim, lalu akan sedikit diwawancarai dengan pertanyaan kapan terakhir kerja, gaji terakhir berapa, siapa nama Ibu kandung.
7. Foto Diri.
Untuk peserta yang sudah tidak bekerja dan akan mengambil 100% saldo JHT-nya, juga akan melalui tahap foto. Foto itu sebagai bukti bahwa orang yang difoto tersebut sudah pernah mengambil semua uang JHT-nya.
8. Menerima Tanda Bukti Transaksi.
Tahab akhir dari proses pencairan JHT adalah kita akan menerima tanda bukti bahwa uang JHT telah ditransfer ke rekening bank. Sekaligus pengembalian KTP, Kartu Keluarga dan Buku Tabungan yang asli. Sementara Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan tidak akan dikembalikan.
Itulah 8 tahab pencairan JHT 100% untuk peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja. Sementara untuk pencairan JHT sebesar 10% dan 30% bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau untuk pencairan JHT ketika sudah berumur 56 tahun, cacat total tetap dan meninggal dunia, mungkin langkah-langkahnya akan sedikit berbeda dari yang saya tulis di atas. Tapi perbedaan itu paling hanya pada kelengkapan berkas dan data-data yang diisi dalam formulir JHT.
Demikian saja artikel saya hari ini. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi sahabat yang membutuhkannya. Terima kasih.
ada sih temen yang kerja dibpjs, tapi baru tau kalo mencarikannya seperti ini :D
BalasHapusMudah bukan? :)
Hapuslumayan ribet juga yamas buat ambil duit jamsostek ini.heuheu
BalasHapussaya mah nabung di bank aja deh mas, soalnya kebetulan punya rekening buat dimaksimalkan saja yang ada,heuheu
Sebenarnya nggak terlalu ribet sih asal diikuti prosedurnya. Masalahnya, kalau kita kerja di perusahaan, diwajibkan ikut program Jamsostek ini, Mas. Kalau pekerja mandiri ya mungkin lebih enak nabung di bank, kapanpun bisa ditarik.. :)
Hapusterimakasih infonya, jadi ga bingung deh kalau mau mencairkan uangnya
BalasHapusSama-sama. Terima kasih juga sudah berkunjung.. :)
Hapushmmm ribet juga ya
BalasHapusHmmm.. Tergantung sih, kalau berkas-berkas lengkap, menurut saya tidak ribet...
HapusSaya sudah pindah alamat beberapa kali alhasil kartu keluarga yang pernah ada di bpjs tidak sama dengan alamat yang dulu pertama menjadi peserta apakah akan dipermasalahkan?
BalasHapusEnggak masalah, Mas. Yang penting data-data diri seperti nama dan tempat tanggal lahir masih cocok dengan yang lama...
Hapusmakasih pencerahanya kebetulan ada yang nanya masalah pencairan ini
BalasHapusSama-sama. Terima kasih juga sudah berkunjung.. :)
HapusMasih jaman jamsostek sudah menariknya, jadi sekarang sudah gak punya hehe...
BalasHapusSekarang namanya sudah berubah, peraturannya juga beberapa kali berubah. :)
HapusSangat membantu sekali nih, terimakasih :)
BalasHapusSama-sama. Terima kasih juga sudah berkunjung.. :)
HapusItu beneran gan paklaring nya ga dikembaliin? diambil sama pihak bpjs? Ntar klo buat ngelamar kerja lg gmn dong yaa?
BalasHapusIya maaf. Kalau paklaring dikembalikan. Yang tidak dikembalikan kalau dalam bentuk surat rekomendasi dari perusahaan guna pencairan JHT.
Hapussis aq ada dua jamsostek itu klo mw sxan dcairin gmana ya??udah gtu klo ada kesalahan dpaklaring dpersulit gak??hrusnya tgl masa kerjanya tahun sama v ini beda saya kerja 5 blan v jdi 1 tahun 5blan dpaklaring..maaf kepanjangan nanyanya..thx
BalasHapusDua kartu bisa dicairkan sekaligus dengan membawa paklaring dari masing-masing kartu. Jika ada paklaring yang salah data, silahkan diperbaiki dulu ke perusahaan tempat bekerja dulu. Salah data di paklaring bisa menyebabkan pengajuan klaim kita ditolak..
Hapusmas klo sya sdh bekerja d pt yg bru.. apa JHT sya yg d pt lama bsa sya ambil?
BalasHapusBelum bisa, Mas.
Hapusruwet aja sih... tatkala kita berhenti di satu perusahaan dan kembali bekerja,,, sama aja JHT yang lama nggak bisa cair...
BalasHapusBegitulah kenyataannya....
Hapusmas apakah punya form formulir pencairan JHT nya ?. soalnya yang di web bpjs ngga bisa di download.terimakasih
BalasHapusTidak punya, Mas.
HapusKalau salah di ktp sama kk tahun lahirnya beda gimana mas,,?
BalasHapusBuat surat koreksi data dari kelurahan, Mas.
HapusMas, mo nanya sedikit tentang persyaratan pencairannya:saya punya Jamsostek lama belum saya cairkan, cukup lama tahun 2009, saya saat ini sudah bekerja lagi di perusahaan, tapi dari perusahaan baru saya belum di daftarkan bpjs, apa bisa saya cairkan jht saya tersebut, dan satu lagi, surat keterangan berhenti kerja saya sudah ga tahu lagi rimbanya, hanya tersisa Surat Kontrak Kerja itupun fotocopyannya, u kartu jamsosteknya ada, Dulu perushaan lama diluar provinsi tempat tinggal saya yang sekarang. Gimana ya mas?
BalasHapusMau nggak mau memang harus meminta lagi Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja dari perusahaan yang lama, Mas. Soalnya tanpa paklaring pengajuan klaim JHT tidak akan disetujui..
Hapusmas mau nanya nihh. kalo syarat nyairin
BalasHapusBPJS pake KTP yang BUKAN elektrik bisa gak ya mas???..mksihh
Kalau kantor cabang di daerah saya bisa, Mas.
HapusMas, saya ingin bertanya terkait dengan proses pencairan JHT ini per 1 Sept 2015, saya sudah berhenti kerja di tempat yang lama tetapi sudah masuk di tempat kerja yang baru, dengan kartu BPJS yang baru, apakah kartu BPJS yang lama bisa dicairkan? terima kasih
BalasHapusJika sudah terdaftar lagi menjadi peserta BPJS TK, saldo JHT pada kartu yang lama belum bisa diklaim, Mas.
HapusPecairan bpjs prosesnya lama baget..saya dah berhenti bekerja 1bulan lebih.pesaratan sudah lekap semua oleh karena itu saya kekantor bpjs,setelah sampai ke kator bpjs cuman di kasih fom disuruh di isi dirumah dan datang lagi ke kator bpjs setelah satu bulan dari pegabilan fom.....
BalasHapusMemang begitu, Mas. Dimana-mana antriannya padat banget. Itu masih mending disuruh datang sebulan kemudian. Di berbagai tempat lain ada yang menunggu sampai tahun depan...
HapusSaya baru mau mencairkan jht tp kok syaratnya nambah 1 lagi, saya diminta membuat surat keterangan tidak bekerja tebusan dari disnaker, saya minta keperusahaan tempat saya bekerja dulu..katanya surat itu dibuat sendiri dan nanti minta legalisir dari depnaker, bisa info gak contoh suratnya seperti apa? Thank you...
BalasHapusJika berhenti kerjanya setelah 1 September 2015, memang itu dokumen tambahannya. Gan. Mengenai contoh suratnya nanti saya cari-cari info dulu. Nanti kalau ada pasti saya posting dalam 1 artikel...
HapusIya mas, jadi paklaring dr perusahaan harus di legalisir/cap disnaker.
HapusMas klo pke buku tabungn suami gk bisa ya.,, soal ny punya sya sndiri dh gk aktf!
BalasHapusWajib menggunakan buku tabungan atas nama sendiri, Mbak...
HapusMau tanya mas.. kalo materai nya disediakan dari sana apa harus bawa sendri ya??
BalasHapusBawa sendiri, Mas.
HapusBagaimana jika kartu jamsostek hilang namun sudah diberi keterangan dari perusahan dan melampirkan no KPJ nya, apa masih perlu surat keterangan dari kepolisian?
BalasHapustks
Masih, Mas. Untuk KPJ hilang harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.. :)
HapusUntuk mendapatkan formulir pencairan didapat drmana mas? Apa bisa di download?
BalasHapusAmbil di kantor BPJS TK, Mbak. Donwload juga bisa. Masuk aja ke websitenya bpjsketenagakerjaan.go.id, trus klik FORMULIR.
HapusKalo bagi pekerja yg kena PHK mulai tgl 1 september 2015 . Dokumen tambahannya apa . Bisa dikasih contohnya
BalasHapusUntuk peserta jamsostek yg pernah claim karena kecelakaan kerja dan biaya ditanggung jamsostek apakah bisa ambil JHT bila sudah resign dr tempat kerja?
BalasHapusSaya ada salah pengisian upah terakhir di form jht , bisa dicoret ga sih apa harus minta ulang form nya ?
BalasHapusMas dikartu bpjs saya ada tulisan "non jht" itu maksudnya apa ya?trus saya bekerja di dinas kebersihan sekitar 1 tahun lebih,bisa gak mencairkan bpjsnya?itu dapat uangnya berapa ya dan berapa bulan sekali mas?terima kasih
BalasHapusMas kalau saya sudah berhenti kerja pd akhir desember tetapi jht saya dinon aktifkan oleh perusahaan pd akhir januari lalu keterangan tanggal di surat referensi kerja harus dicantumkan yg mana ya? Terakhir bekerja atau terakhir ditutup jhtnya?
BalasHapusMau nanya.klaim sudah berhasil tetapi data yang ada di formulir beda dengan yang ada di dokumen..bagaimana ya?
BalasHapusSaya habis kontrak dtempat Kerja januari 2015 kira2 bisa gak untuk dcairkan tahun ini ? Gak hangus atw hilangkan ?
BalasHapusTeh rencana-nya saya mau mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan.
BalasHapusDisitu kan ada 8 langkah cara pencairan dana tersebut. Salah satu'y akan di wawancara oleh putugas mengenai,tanggal terakhir kerja,gajih terakhir yg di terima,nama ibu kandung. Kalau lupa mengenai gaji terakhir itu gimana mba? Hehehe sebab udah lama banget. Wkt keluar bulan agustus 2015