Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengalaman Julz Setiawan Mencairkan JHT di Kantor Jamsostek Tanggerang

Berikut ini adalah pengalaman Juls Setiawan dalam mengurus klaim uang JHT (Jaminan Hari Tua) Jamsostek di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanggerang.

Prosesnya mungkin saja bisa berbeda dengan kantor-kantor cabang BPJS TK di kota-kota yang lainnya, terutama dalam hal pengaturan antriannya. Ada yang mengambil formulir hari ini tapi untuk proses pencairan besok, seminggu lagi, bulan depan, bahkan di beberapa di daerah ada yang menunggu sampai tahun depan.

Pengalaman saya sendiri mencairkan JHT di Pekanbaru, ternyata cukup berbeda dengan Mas Julz Setiawan yang mencairkan di Tanggerang. Tapi harap diingat, perbedaan itu hanya pada antriannya saja, untuk persyaratan dan berkas-berkas yang harus dibawa, semuanya sama. Di semua kantor cabang BPJS TK di seluruh Indonesia, persyaratannya sama.

Sebelumnya terima kasih untuk Julz Setiawan karena sudah berbagi pengalaman di blog ini melalui komentar. Karena menurut saya ini bisa dijadikan pelajaran bagi teman-teman yang lain, akhirnya komentar tersebut saya edit sedikit, kemudian saya posting dalam bentuk artikel. Selamat dibaca.

Baca Juga: (Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK)




Permisi saya hanya ingin share pengalaman saja.

Kebetulan saat ini saya hanya tinggal menunggu masuknya transfer uang JHT dari Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan ke rekening saya. Berikut ini kronologi yang saya dalam proses mencairkan uang JHT.

Pada Tanggal 17 September 2015 lalu saya mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjan/Jamsostek Tangerang 1 yaitu di Cikokol. Di sana saya mengantri untuk mendapatkan tanggal antrian dan formulir pengajuan pembayaran JHT. Pada tanggal tersebut saya cukup membawa foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Paklaring dan kartu jamsostek. Yang aslinya nanti pas datang lagi pada tanggal yang tercantum di form. Dan saat itu, saya mendapatkan antrian untuk datang lagi pada tanggal 20 Oktober 2015.

Dan tadi, tanggal 20 oktober 2015, saya datang kembali ke kantor tersebut untuk melakukan proses pencairan. Di kedatangan yang kedua ini, persyaratan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP dengan menyertakan yang Asli.
2. Fotocopy Kartu Jamsostek dan juga wajib membawa yang asli.
3. Fotocopy Kartu Keluarga serta yang asli.
4. Fotocopy paklaring serta yang asli.
5. Fotocopy Buku tabungan dan yang asli. Buku tabungan harus nama sendiri.

Pokoknya selain membawa salinan alias fotocopy, semua berkas yang asli juga harus dibawa. Setelah itu kita disuruh duduk menunggu dokumen-dokumen tadi dipereriksa oleh security. Harap dokumen yang fotocopy dan yang aslinya disatuin dalam satu map. Setelah itu kita bakal dipanggil lagi untuk masuk ke sebuah ruangan beserta peserta-peserta yang lain, yaitu ruangan proses pencairan.

Baca Juga: (Tips Supaya Lancar Dalam Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek)

Di ruangan itu, nanti kita akan dipanggil oleh petugas Jamsostek untuk interview seputar nama Ibu kandung, kapan terakhir kita berkerja, dan apa jabatan terakhir kita di perusahaan. Udah cuma itu aja sih.

Oh iya untuk pencairannya semua memakai sistem transfers. Walaupun saldo JHT-nya di bawah 5 juta tetap memakai sistem transfer ke rekening bank. Tidak ada yang dibayar tunai saat itu juga. Proses terkirimnya 10 hari paling cepat, dan 15 hari paling lama. Dan itu berlaku untuk semua bank. Mau BNI, BRI, Mandiri, BCA dan lain-lainnya semua sama.

Begitulah proses mengurus pencairan JHT di kantor BPJS TK Tangerang 1. Entah kalau di daerah lain mungkin bisa berbeda-beda peraturannya.

Syarat yang diatas itu berlaku bagi yang berhenti berkerja sebelum 1 September 2015. Kalau berhenti kerjanya setelah tanggal itu, ada dokumen tambahan yaitu surat dari Disnaker.

Dan satu lagi, verifikasi sistem komputerlah yang nantinya menjadi final pemeriksaan dokumen. Jadi kalau teman-teman berbohong sudah tidak kerja padahal masih bekerja, atau berbohong berhenti kerjanya sebelum 1 September padahal berhenti kerjanya setelah 1 september, semua akan kedeteksi. Akan ketahuan dan pengajuan klaim JHT kita akan ditolak. Karena semua data-data kita sudah tersimpan di sistem Jamsostek.

Dan juga bagi yang sudah tidak berkerja dan ingin mencairkan dana JHT-nya, ada baiknya telepon dulu call center Jamsostek pusat di nomor 1500910. Tanyakan kartu masih aktif atau tidak. Soalnya kalau masih aktif bakal ditolak, walaupun statusnya sudah tidak kerja. Penyebab kartu masih aktif adalah karena perusahaan sebelumnya tidak melaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan kalau kita sudah tidak berkerja.

Sekian dari saya. Semoga paham dan dapat dimengerti. Dan juga semoga pengalaman ini bermanfaat bagi teman-teman peserta BPJS TK yang lain. Terima kasih.

Artikel Lainnya: (Himbauan Penting Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan)

7 komentar untuk "Pengalaman Julz Setiawan Mencairkan JHT di Kantor Jamsostek Tanggerang"

  1. Saya juga mau mencairkan dana JHT suami, tapi kami wilayah Jaksel.surat paklaringnya tanggal 30 september 2015. Baru mau dicairkan sekarang. Bisa gak ya T_T

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, Mbak. Pengajuan pencairan bisa dilakukan kapan saja. Siap-siap menghadapi antrian saja.

      Hapus
  2. Saya sudah klaim di bank bri tgl 08 maret 2016, kira2 cair nya brpa lama ya,,,, terimakasih

    BalasHapus
  3. Kartu jht saya dulu di daftarkan perusahaan lama yg berdomisili di Semarang,bln Februari saya pindah kerja posisi domisili tetap masih di semarang cuma yang membayarkan jht nya kantor pusat di Jakarta dan saya sudah resign akhir juni kemarin

    Yang mau saya tanyakan,kalau saya mau mencairkan dana jht apakah harus di kantor BPJSTK di Semarang ato di Jakarta?
    Paklaring yang harus saya bawa yang berisi surat tembusan untuk dinas tenaga kerja harus untuk dinas tenaga kerja Kantor Jakarta atau boleh dinas tenaga kerja kantor Semarang

    Terima Kasih

    BalasHapus
  4. Dear admin, saya anggota bpjs sdh lbh dari 7thn, dan resign agt'16 (sdh tdk bekerja lg). Apakah bisa dicairkan full? Dan mengenai surat disnaker apakah perlu dilampirkan?? Cara mendapatkan surat disnaker bagaimana?

    BalasHapus
  5. Saya mau sudah resign bekerja sejak 07 Mei 2017 sudah 7 tahun apakah masih bisa dibuka dan terakhir tutup kapan ya.?

    BalasHapus
  6. menurut writer apakah sebenar nya ini merepotkan gak sih udah bawa fotocopy bawa asli juga trus pakelaring gimana kalo yg misal pakelaring nya hilang mau minta ke kantor misal kantor sudah di tutup apakah uang kita gak bisa di ambil mksdnya itu kan sudah jelas uang kita dan mau kita ambil banyak sekali embel2 nya

    BalasHapus