Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Cara Mencairkan 10% Saldo JHT BPJS TK/Jamsostek

Tata cara mencairkan 10% uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek ini sedikit berbeda dengan cara yang dulu sebelum muncul peraturan baru 1 Juli 2015.

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, sejak 1 Juli 2015 ada perubahan peraturan persyaratan pencairan JHT. Sebelumnya, asalkan sudah menjadi peserta Jamsostek selama 5 tahun dan sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan, kita sudah bisa mencairkan 100% uang JHT.

Info terbaru JHT: (Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%)

Peraturan Baru BPJS TK/Jamsostek
Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi. Sekarang peserta BPJS TK yang hendak mengambil dana JHT, syaratnya harus sudah menjadi peserta BPJS TK paling tidak 10 tahun! Itu pun kalau belum berumur 56 tahun dilarang mengambil sepenuhnya. Hanya boleh dipilih salah satu dari dua pilihan:

1. Boleh mencairkan 10% dari total saldo JHT untuk kepentingan persiapan pensiun.

2. Boleh mencairkan 30% dari total saldo JHT jika akan digunakan untuk biaya perumahan misalnya beli rumah, kredit rumah, renovasi rumah dan sebagainya.

Sementara untuk bisa mencairkan 100%, peserta BPJS TK harus sabar menanti sampai berumur 56 tahun. Atau ketika peserta BPJS TK mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.


Peraturan baru tersebut sampai saat ini masih banyak sekali yang tidak menyetujuinya. Dan bahkan gara-gara banyak yang memprotes, pemerintah sempat merevisi dengan memberi pengecualian kepada peserta-peserta BPJS TK yang sudah berhenti kerja sebelum 30 Juni 2015. Bagi pekerja yang sudah resign atau ter-PHK sebelum 30 Juni 2015, masih bisa mengambil dana JHT dengan mengikuti peraturan lama. Yaitu dengan syarat masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.

Tapi dari hasil bertanya langsung ke admin fanpage resmi BPJS TK, dan juga dari pengalaman-pengalaman pembaca blog ini yang berkomentar di artikel-artikel sebelumnya, ternyata sejak 6 Agustus kemarin revisi itu sudah tidak berlaku lagi. Masa transisi BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. Jadi sekarang sudah kembali ke peraturan 1 Juli 2015, semua peserta BPJS TK yang ingin mengklaim saldo JHT-nya harus sudah memenuhi syarat kepesertaan sedikitnya 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun.

Baiklah. Pada kesempatan ini aku akan membahas tentang cara mencairkan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang 10%. Informasi ini aku peroleh langsung dari pihak BPJS TK melalui pesan facebook, ketika aku bertanya perihal mencairkan JHT yang 10% dan 30%.

Cara Mencairkan JHT 10%


Syarat mencairkan 10% uang JHT

Untuk bisa mencairkan dana JHT sebesar 10%, syaratnya adalah harus sudah menjadi peserta BPJS TK paling tidak selama 10 tahun. Cara mengetahui sudah berapa lama kita menjadi peserta Jamsostek/BPJS TK adalah dengan menghitung tanggal bulan dan tahun yang tertera di kartu Jamsostek. Tanggal, bulan dan tahun yang tertera itu adalah waktu di mana kartu Jamsostek kita diterbitkan.

Jika dulu sebelum peraturan baru 1 Juli 2015, seseorang yang ingin mencairkan JHT harus sudah berhenti bekerja minimal satu bulan. Untuk sekarang tidak perlu seperti itu lagi. Pencairan JHT 10% boleh dilakukan oleh peserta BPJS TK yang bahkan masih aktif bekerja.

Dokumen-dokumen yang harus dibawa

1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu BPJS Ketenagakerjaan, plus fotocopy satu lembar.

2. KTP atau boleh juga SIM, berserta fotocopy satu lembar.

3. Kartu Keluarga dan fotocopy-nya satu lembar.

4. Paklaring bagi yang sudah berhenti kerja. Bagi yang masih bekerja bisa menggunakan surat keterangan dari perusahaan. Jadi silahkan meminta kepada perusahaan untuk dibuatkan surat rekomendasi guna pencairan JHT 10%. Juga disertai difotocopy satu lembar.

5. Buku tabungan plus fotocopy satu lembar.

Itulah syarat dan berkas-berkas yang wajib dilengkapi bagi yang ingin mencairkan 10% uang JHT. Sementara untuk prosedur pencairannya kurang lebih masih sama dengan cara yang lama.

Mendatangi kantor cabang BPJS TK terdekat, mengisi formulir pencairan JHT, ceklis kelengkapan berkas, wawancara dan transfer 10% saldo JHT ke rekening bank tabungan kita. Ikuti saja sesuai arahan petugas-petugas kantor BPJS TK.

Demikianlah cara dan syarat mengambil dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%. Sedangkan untuk prosedur pencairan JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan, sampai saat ini belum dirilis. Sampai saat ini masih disusun teknis pencairannya.

Jika berkenan silahkan teman-teman peserta BPJS TK bookmark artikel ini atau sering-sering berkunjung ke blog ini. Karena nanti jika cara pengambilan JHT yang 30% sudah diresmikan, atau apapun informasi terbaru seputar BPJS TK, Inshaa Allah saya akan tulis di sini. Terima kasih.

39 komentar untuk "Inilah Cara Mencairkan 10% Saldo JHT BPJS TK/Jamsostek"

  1. cara ini tentunya sangat dibutuhkan oleh orang yg memiliki kartu BPJS maupun jamsostek yamas.
    saya menyimak aja soalnya nggak memiliki keduanya

    BalasHapus
  2. ada bebebrapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk mencairkan bpjs, namun yang terpenting lagi mungkin untuk mempertahankan bpjs itu untuk keturunan selanjutnya....bisa mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nanti mas kalau si Mbah sudah jadi pemimpinnya si masih dalam pemikiran

      Hapus
  3. caranya sangat membantu semua orang yang memiliki kartu BPJS :)

    BalasHapus
  4. makin ribet dan makin males tentunya.heuheu

    BalasHapus
  5. baru tau saya ternyata kalau belum berumur 56 dilarang mengambil sepenuhnya

    BalasHapus
  6. Kalau urusan BPJS saya mah lihat aja kang, maklum tdak punya jadinya hanya lihat saja.

    BalasHapus
  7. wah mantap artikel ini, semoga berguna bagi yang membutuhkan ya

    BalasHapus
  8. cara ini bisa membantu orang yang punya kartu BPJS :)

    BalasHapus
  9. persyaratan berubah karena BPJS bisa bangkrut dan persyaratan itu pun masuk akal bagi mereka, bayangin aja BPJS kan baru berdiri tuch, belum nyampek 5 tahun.. kalau pencairannya hanya 5 tahun itu terlalu cepat dan dipilihlah 10 tahun.. juga, jika hanya 5 tahun dan pencairan 100% bisa-bisa benar bangkrut tuch BPJS, akhirnya diganti 10%..
    sekedar diketahui, BPJS yang katanya menolong rakyat tidak mampu ini sedang bingung loh karena banyak peserta yang tidak melakukan pembayaran atau setoran bulan..
    boro-boro mau setor, buat beli beras aja susahnya minta ampun.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. umur BPJS aja masih 1 tahun 8 bulan...
      kasihan rakyat kecil yang benar-benar tidak mampu dan tidak terdaftar menjadi peserta BPJS.. terdaftar sich tapi BPJS Mandiri yang harus setor tiap bulan ke pemerintah...

      Hapus
    2. BPJS Ketenagakerjaan dulu nya nama nya Jamsostek, sudah sejak lama sekali sudah ada, nah BPJS Ketenagakerjaan ini lah yang dapat dicair kan, sedang kan BPJS Kesehatan baru berjalan hampir 2 tahun, yg iuran tiap bulan itu loh,, nah yg BPJS Kesehatan ini tidak bisa dicairkan, yg di bicarakan dalam artikel ini adalah BPJS Ketenagakerjaan,,,

      Hapus
    3. Dana BPJS itu berasal dr jamsostek ,bkn Pure dr pemerintah ,jd umur BPJS bkn 1 thn lbh ,krna jamsostek berdiri sdh lama ..
      cman krn pemerintah sdikit arogan ,jd duit TK dipke kperluan pemerintah

      Hapus
  10. Informasi yang bagus nih.. Semoga JHT nya bisa lebih besar lagi jumlahnya kedepan

    BalasHapus
  11. BPJS KESEHATAN koq belum dibahas saya bingung kalo berhenti bekerja takut ga bisa setor iuran..benar benar berat buruh kecil jaman sekarang yang gratisan gak dapet yang berbayar gak mampu dan kurang sreg dengan nurani.

    BalasHapus
  12. banyak kesalahan bpjs,tidak adanya kontrol ke lapangan sehingga perusahaan banyak manipulasi data contoh kerja di batam umk 2400.000 tapi yang di kliem bpjsnya adalah umk bandung yang sangat rendah umknya.saya tak tahu mana yang disalahkan pihak bpjs atau pihak perusahaan

    BalasHapus
  13. yang berhubungan dengan BPJS itu pasti RUWET, RIBET dan bikin EMOSI soalnya Program ini MEMAKSA!! Rakyat dan yang katanya MUDAH, GRATIS, BERMANFAAT itu cuma TIPU-TIPU biar orang tertarik....aslinya TAI ....BANGSAT ...banyak orang yang KECEWA dengan PROGRAM ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. BPJS apa tuh mas? BPJS Kesehatan apa BPJS Ketenagakerjaan?
      itu manajemennya beda...kalo BPJS Kesehatan mengenai orang sakit dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai masa depan contoh Resiko Kecelakaan Kerja, Kematian , Hari Tua dan Pensiun

      Hapus
  14. Mas, kalo yang 30% itu buat renovasi rumah ... bisa nggak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, Mas. Syaratnya harus sudah menjadi peserta BPJS TK selama 10 tahun. Berkas-berkas yang harus disodorkan KPJ, KTP, KK, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, Buku tabungan dan Dokumen perumahan..

      Hapus
    2. DOKUMEN RUMAH NYA ..SEPERTI APA YA PAK..KLO RUMAHNYA MASIH KREDIT

      Hapus
  15. syarat nya apa aja yah klo mau ngambil yang 30 % ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syaratnya harus sudah menjadi peserta BPJS TK selama 10 tahun. Berkas-berkas yang harus disodorkan KPJ, KTP, KK, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, Buku tabungan dan Dokumen perumahan..

      Hapus
    2. saya tinggalnya bukan di perumahan . jadi tidak punya dokumen perumahan, selain dokumen perumahan apa yang harus saya lampirkan selama ini saya mendirikan rumah di pedesaan mohon jawabanya trima kasih.

      Hapus
  16. Trima kasih ya mas,info ini sangat membantu,insya Alloh sy baru mau proses ni.

    BalasHapus
  17. PENCAIRAN DANA KIRA2 BRP HARI YA PAK..

    BalasHapus
    Balasan
    1. pengalaman saya 1 hari clear

      Hapus
    2. klo mo cairin 2 bisa ga ya? yg 10% lalu yang 30%

      Hapus
    3. Saya sudah ajukan e-klaim tp gk ada jawaban...?semua persaratan dh lengkap solusi ny donk

      Hapus
  18. kata teman saya , kalau diambil dananya yang 10% dari saldo nanti bukan hanya berkurangnya saldo saja tapi juga dikenakan bunga pinjaman , nanti pas waktu pensiun akan berkurang banyak : kurang 10% dari saldo dan juga dikenakan bunga pinjaman mana yg bener nih, saya jadi ragu buat ngambil 10% padahal lg butuh

    BalasHapus
  19. Mas admin,bukannya peraturannya sudah direvisi permanen,jadi kepesertaan 5 thn dan pengambilan 100% bagi yg sudah berhenti bekerja...ngga nunggu 56 thn lagi

    BalasHapus
  20. Bagi temen2 yang mau mengajukan dana JHT 10%, syarat2 tersebut benar, dan perlu diketahui bahwa nanti setelah pensiun atau berhenti bekerja, dan klaim atas dana JHTnya, akan ada yang disebut Pajak Progresive,

    Pencairan dana senilai Rp1-Rp50 juta dikenakan pajak 5%, Rp50.000.001-Rp250 juta dikenakan pajak 15%, Rp250.000.001-Rp500 juta dikenakan pajak 25%, dan Rp500.000.001 ke atas dikenakan pajak 30%.

    Namun, apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun, maka pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak berjenjang hanya berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun.

    Silahkan dipertimbangkan

    BalasHapus
  21. Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. Segera

    daftarkan diri anda dan dapatkan Bonus Depo Awal Member Baru dan juga Bonus Pulsa hanya di

    AGENPOKER.BIZ , Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !!!!

    BalasHapus
  22. Ribet! enak zaman jamsostek biar kita masih kerja jamsostek yg lama bisa dcairkn 100%,bpjs g jelas duit2 kita susah amir mau dambil jdi bikin males ngurus akhiry yg g mau ambil duity jadi rekening gendut.

    BalasHapus
  23. Dana yang ditampung BPJS itu bagian dari gaji kita, hak kita, mereka bungakan dgn diinvestasikan lagi ke pasar modal dimana bisa untuk > 20% pertahunnya. Mereka untung kita ga dapat bunga, kKalau ambil sebelum pensiun, kita kena pajak 5%-25% tergantung saldo. Ga adil banget

    BalasHapus